28 Jul 2022 · Abstract. ABSTRAK Muhammad Rofiq (2022) : Batal Wudhu' Disebabkan Muntah Menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali Penelitian ini ...
Mengupil atau membersihkan hidung setelah wudhu tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena mengupil bukanlah termasuk dalam salah satu hal yang membatalkan wudhu, seperti buang air besar atau kecil, keluarnya madzi, dan lain sebagainya.
25 Okt 2023 · Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, muntah dapat membatalkan wudu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh. Beda halnya ...
Menurut penjelasan Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, muntah tidak membatalkan wudhu apabila makanan atau cairan yang keluar berasal dari lambung ke mulut atau keluarnya darah dari kulit. Sementara jika keluar keluar dari kubul dan dubur, apapun bentuknya, maka hal tersebut membatalkan wudhu.
Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Pertama, menurut Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, muntah tidak membatalkan wudhu. Apapun yang keluar dari selain kubul dan dubur, maka itu tidak?...
