Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP).
Titin Ekawati bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat ( 1 ) ke - 1 KUHPidana dalam dakwaan Pertama;.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah. Pasal 39. (1), Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara?...
oleh PTKBB UMUM · Dirujuk 26 kali — Pasal 39. Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun?...39 halaman
Pasal 39. Hakim dalam waktu dua hari harus membuat tanggapan tertulis tentang penolakan itu dan menyampaikannya dalam sampul tertutup kepada ketua. (Rv. 40?...166 halaman
oleh IP Panjaitan · 2019 · Dirujuk 5 kali — - Menjadikan sebagai pecarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan. 39. Begitu juga dengan unsur-unsur perjudian secara online yang diatur dalam pasal 27?...40 halaman