sepupu boleh dinikahi - Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam cv777

IDR 10,000.00

Menikah dengan Sepupu, Bolehkah dalam Islam? - detikcom

Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Artinya, hukum menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan. Hal ini juga diperkuat oleh QS An-Nisa' ayat 23 berikut ini:

Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam - DalamIslam.com

Dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak ataupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi. "Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik ...

Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam

يَحرُمُ مِن الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِن الوِلادَةِ. Artinya, " (Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud). Berdasarkan pertanyaan saudara, tampak bahwa hubungan anda dan orang yang ingin anda nikahi adalah sepupu.

Apakah Boleh Menikahi Sepupu? Ketahui Hukumnya dalam Islam - detikcom

Hukum menikahi sepupu dari pihak ayah dalam Islam diperbolehkan. Hal ini dikarenakan sepupu tidak termasuk sebagai golongan yang diharamkan dinikahi. Namun, perlu dipastikan bahwa sepupu tersebut bukanlah saudara sepersusuan. Rujukan dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam surah An-Nisaa ayat 23.

Menikahi Sepupu Sendiri, Bolehkah atau Tidak? Begini ... - Jatimtimes

Artinya, " (Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud). Berdasarkan pertanyaan saudara, tampak bahwa hubungan anda dan orang yang ingin anda nikahi adalah sepupu. Sedangkan sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan.

Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi seperti dilansir dari laman konsultasi syariah.com. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.

Quantity: