a. Uang Kartal. Uang kartal adalah bentuk uang yang berwujud fisik, termasuk dalam kategori ini adalah koin dan uang kertas. Uang kartal?...
Uang akan dibagi dua jenis dari sisi lembaga yang menerbitkan, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal diterbitkan oleh bank sentral. Tapi, uang gral dikeluarkan oleh bank umum dalam wujud seperti cek, bilyet, giro, dan sebagainya.
Jenis-jenis uang kartal ialah uang kertas dan logam. Sedangkan jenis-jenis uang giral, antara lain kartu kredit, cek, wesel pos, dan giro.
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas. Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.
Uang Beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). Nah, M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah). Sedangkan, M2 meliputi M1, uang kuasi yang mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing.
Uang Kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.