Hukum menikahi sepupu dalam Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam. "Diperkenankan," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram, sehingga secara syariat, nikah sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Hukum menikahi sepupu dalam Islam. (Ilustrasi menikah) IDN Times/Sukma Shakti. Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu bukan mahram. Karena itu, dalam konteks pernikahan boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu.
Untuk memahami posisi nikah sepupu dalam Islam, kita perlu meninjau dasar hukum dan dalil yang ada. Dasar Hukum Nikah Sepupu dalam Islam. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, terdapat aturan yang jelas mengenai siapa yang termasuk mahram, yaitu orang yang tidak boleh dinikahi.
1. Hukum nikah. Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah. Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut,...
5 Mei 2022 · Kesimpulannya, hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam adalah sah dan tidak ada larangan. Namun jika sepupu adalah saudara sepersusuan maka ...